Senin, 14 Juni 2010

Unjuk Rasa {Demonstrasi}



Unjuk Rasa {Demonstrasi}

Unjuk rasa atau demonstrasi ("demo") adalah sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum. Unjuk rasa biasanya dilakukan untuk menyatakan pendapat kelompok tersebut atau penentang kebijakan yang dilaksanakan suatu pihak atau dapat pula dilakukan sebagai sebuah upaya penekanan secara politik oleh kepentingan kelompok.

Unjuk rasa umumnya dilakukan oleh kelompok mahasiswa yang menentang kebijakan pemerintah, atau para buruh yang tidak puas dengan perlakuan majikannya. Namun unjuk rasa juga dilakukan oleh kelompok-kelompok lainnya dengan tujuan lainnya.

Unjuk rasa kadang dapat menyebabkan pengrusakan terhadap benda-benda. Hal ini dapat terjadi akibat keinginan menunjukkan pendapat para pengunjuk rasa yang berlebihan.

- Unjuk rasa di Indonesia

Di Indonesia, unjuk rasa menjadi hal yang umum sejak jatuhnya rezim kekuasaan Soeharto pada tahun 1998, dan unjuk rasa menjadi simbol kebebasan berekspresi di negara ini. Unjuk rasa terjadi hampir setiap hari di berbagai bagian di Indonesia, khususnya Jakarta.

- Larangan membawa hewan

Unjuk rasa dengan membawa hewan di jalan raya Jakarta dilarang karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.[1]. Menurut Amien Rais, demonstrasi dengan membawa kerbau adalah tindakan tidak bermoral.

http://id.wikipedia.org/wiki/Unjuk_rasa

Contoh unjuk rasa :

 

Unjuk Rasa di Surabaya Diawali Demo Tunggal Tarian Gayatri

Kamis, 28 Januari 2010 | 09:26 WIB

TEMPO Interaktif, Surabaya - Gelombang unjuk rasa 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu jilid II di Surabaya diawali dengan datangnya seorang nasabah Bank Century bernama Sri Gayatri.

Gayatri yang datang sendiri dengan mengendarai mobil tiba-tiba menghentikan mobilnya dan berorasi di hadapan ratusan polisi yang duduk-duduk sambil menanti datangnya massa.

Tanpa digubris polisi, Gayatri terus berorasi. Dengan mengenakan kaos dan celana bermotif loreng, Gayatri bahkan sempat naik ke atas mobil pemadam kebakaran yang terparkir di depan Grahadi.

"SBY-Boediono harus turun, Sri Mulyani juga," kata dia lantang. Dalam orasinya itu, Gayatri juga menilai pansus century di DPR juga telah gembos sehingga hingga kini tak jelas arahnya. "Uang saya Rp 69 Miliar di Century hingga kini tak diganti, negara macam apa ini," kata Gayatri.

Kawatir terjatuh, Gayatri yang menari sambil berorasi di atas mobil PMK ini lantas dihentikan petugas dengan memintanya turun. Sementara itu, hingga saat ini belum ada satupun gelombang massa yang tampak datang ke Grahadi untuk memulai aksinya.

http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2010/01/28/brk,20100128-221908,id.html

 

Demonstrasi dalam Islam

 

Dalam Islam unjuk rasa atau  demonstrasi disebut muzhoharoh, yaitu sebuah media dan sarana penyampaian gagasan atau ide-ide yang dianggap benar dan berupaya mensyi’arkannya dalam bentuk pengerahan masa. Demonstrasi merupakan sebuah sarana atau alat sangat terkait dengan tujuan digunakannya sarana atau alat tersebut dan cara penggunaannya. Sebagaimana misalnya pisau, dapat digunakan untuk berjihad, tetapi dapat juga digunakan untuk mencuri. 



Sehingga niat atau motivasi sangat menentukan hukum demonstrasi. Rasulullah saw. bersabda: 

Sesungguhnya amal-amal itu terkait dengan niat. Dan sesungguhnya setiap orang akan memperoleh sesuai dengan niatnya. Maka barangsiapa hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu mendapatkan keridhoan Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa yang hijrahnya karena dunia, maka akan mendapatkannya, atau karena wanita maka ia akan menikahinnya. Maka hijrah itu sesuai dengan niatnya”(Muttafaqun ‘alaihi). 



Unjuk rasa dapat bernilai positif, dapat juga bernilai negatif. Unjuk rasa dapat dijadikan komoditas politik yang berorientasi pada perolehan materi dan kekuasaan, dapat juga berupa sarana amar ma’ruf nahi mungkar dan jihad. Dalam kaitannya sebagai sarana mar ma’ruf nahi mungkar dan jihad, unjuk rasa dapat digunakan untuk melakukan perubahan menuju suatu nilai dan sistem yang lebih baik. Allah SWT. berfirman: 



Dialah yang telah mengutus Rasul-Nya (dengan membawa) petunjuk (Al Qur'an) dan agama yang benar untuk dimenangkan-Nya atas segala agama, walaupun orang-orang musyrik tidak menyukai (QS At-Taubah 33 dan As-Shaaf 9) 



Dan jika kita merujuk pada Al-Qur’an, As-Sunnah, Siroh Rasul saw. dan Kaidah Fiqhiyah, maka kita dapatkan kaidah-kaidah secara umum tentang muzhoharoh. 



1. Al Qur’an 



Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)( QS Al-Anfaal 60). 



2. Hadits Rasul saw 



Seutama-utamanya jihad adalah perkataan yang benar terhadap penguasa yang zhalim (HR Ibnu Majah, Ahmad, At-Tabrani, Al-Baihaqi, An-Nasa’i dan Al-Baihaqi) 



Barangsiapa melihat kemungkaran, maka rubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, dengan lisannya, dan jika tidak mampu, dengan hatitnya. Yang demikian itu adalah selemah-lemahnya iman (HR Muslim). 





3. Sirah Rasul saw 



Nabi saw. dengan para sahabatnya melakukan unjuk rasa atau demonstrasi meneriakkan dan menyerukan tauhid dan kerasulan Muhammad saw. di jalan-jalan sambil menelusuri jalan Mekkah dengan tetap melakukan tabligh dakwah. 



Rasulullan saw. dan para sahabatnya sambil melakukan Thawaf Qudum setelah peristiwa Hudaibiyah melakukan demo memperlihatkan kebenaran Islam dan kekuatan para pendukungnya (unjuk rasa dan unjuk kekuatan) dengan memperlihatkan pundak kanan ( idhthiba’) sambil berlari-lari kecil. Bahkan beliau secara tegas mengatakaan saat itu:” Kita tunjukkan kepada mereka (orang-orang zhalim) bahwa kita (pendukung kebenaran) adalah kuat (tidak dapat diremehkan dan dimain-mainkan)”. 



4. Kaidah Fiqhiyah 



Sesuatu hal yang tidak akan tercapai dan terlaksana kewajiban kecuali dengannya, maka hal tersebut menjadi wajib. 



Sehingga dalam hal ini suatu tujuan yang akan ditempuh dengan mengharuskan menggunakan sarana, maka pemakaian sarana tersebut menjadi wajib. Dan demonstrasi adalah sarana yang sangat efektif dalam melaksanakan kewajiban amar ma’ruf nahi mungkar, dakwah dan jihad. 



Dengan demikian kami cenderung mengatakan bahwa demonstrasi sebagai sebuah sarana harus dilakukan untuk mencapai tujuan-tujuan dakwah, amar ma’ruf nahi mungkar dan jihad demi meneggakkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Memberantas kezhaliman dan kebatilan. Dan umat Islam harus mendukung setiap upaya kebaikan dengan cara-cara yang sesuai dengan nilai Islam demi kejayaan Islam dan kemashlahatan umat. 

Wallahu A`lam Bish-shawab,

0 komentar:

Posting Komentar